Kamis, 30 Mei 2013

Konsep dasar Desentralisasi Pendidikan

 BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dsentralisasi adalah  merupakan penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan  mengurus urusan pemerintahan dalam  sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai suatu sistem yang dipakai dalam bidang pemerintahan merupakan kebalikan dari sentralisasi, dimana sebagian kewenangan pemerintah pusat dilimpahkan kepada pihak lain untuk dilaksanakan.
Dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah ditegaskan  bahwa sistem pendidikan nasional yang bersifat sentralistis selama ini kurang  mendorong terjadinya demokratisasi dan desentralisasi penyelenggaraan pendidikan. Sebab sistem pendidikan yang sentralisasi diakui kurang bisa mengakomodasi keberagaman daerah,  keberagaman  sekoah,  serta keberagaman peserta didik, bahkan cendrung mematikan partisipasi masyarakat dalam  pengembangan  pendidikan.
Desentralisasi sebagai kebijakan politik berpengaruh pada proses pembanguna pendidikan. Meskipun desentralisasi pendidikan merupakan sebuah keharusan, namun dalam realitasnya, pelaksanaan desentralisasi pendidikan terkesan satu tindakan yang agak tergesa-gesa dan tidak siap. Hal ini bisa dilihat dari belum memadainya sumber daya manusia ( SDM ) daerah, sarana dan prasarana yang kurang memadai, manajemen pendidikan yang belum optimal, disamping juga sekian banyak permasalahan yang masih dihadapi dunia pendidikan di daerah.
Diantara persoalan yang dihadapi pendidikan di daerah sekarang adalah menyangkut mutu lulusan yang masih rendah, kondisi fisik sekolah yang memperhatinkan, kurangnya guru dan kualifikasinya yang tidak sesuai, ketidakmerataan penyelenggaraan pendidikan, merupakan pekerjaan rumah yang cukup berat bagi pemerintah daerah dalam keragaman pelaksanaan otonomi daerah. Pemahaman dan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah tentang pendidikan sangat diperlukan dalam upaya menjawab berbagai permasalahan tersebut.


B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah upaya dalam meningkatkan mutu pendidikan dengan adanya desentralisasi pendidikan?
2.      Seperti apakah partisipasi masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan?

C.     Tujuan Masalah
1.      Berusaha meningkatkan mutu pendidikan berdasarkan desentralisasi pendidikan.
2.       Mengetahui seperti apa partisipasi masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan.
















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Konsep Dasar Desentralisasi
Otonomi daerah sebagai salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan, pada hakikatnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa secara keseluruhan, yaitu upaya untuk lebih mendekati tujuan-tujuan penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang lebih baik, suatu masyarakat yang lebih adil dan lebih sejahtera.
Desentralisasi diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia ( pasal 1 ayat ( 7 ) UU Nomor 32 Tahun 2004 ).  Menurut Bary dan Fiskey ( 1984, dalam buku otonomi pendidikan ), desentralisasi adalah suatu proses dimana suatu lembaga yang lebih rendah  kedudukannya menerima pelimpahan kewenangan untuk melaksanakan segala tugas pelaksanaan pendidikan, termasuk pemanfaatna segala pasilitas yang ada serta penyusunan kebijakan dan pembiayaan.
Tentang desentralisasi ini ada beberapa konsep yang dikemukakan oleh para ahli sebagai berikut:
1.      Desentralisasi merupakan penyerahan wewenang dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintah yang lebih redah, baik yang menyangkut bidang legislatif, judikatif, atau administratif ( encyclopedia of the sicial scienes (1980) dalam buku otonomi pendidikan ).
2.      Desentralisasi saebagai suatu sistem yang dipakai dalam bidang pemerintahan merupakan kebalikan dari sentralisasi, dimana sebagai kewenangan pemerintah pusat dilimpahkan kepada pihak lain untuk dilaksanakan ( soejanto ( 1990 ) dalam buku otonomi pendidikan ).
3.      Desentralisasi tidak hanya berarti pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah yang lebih rendah, tetapi juga pelimpahan beberapa wewenang pemerintahan ke pihak swasta dalam bentuk privatisasi ( Mardiasmo
(2002) dalam buku otonomi pendidikan ).
4.      Desentralisasi adalah sebagai pengakuan atau penyerahan wewenang oleh badan-badan umum yang lebih rendah untuk secara mandiri dan berdasarkan pertimbangan kepentingan sendiri mengambil keputusan pengaturan pemerintahan, serta struktur wewenang yang terjadi dari hal itu ( Hoogerwert (1978) dalam buku otonomi pendidikan ).
5.      Pengertian desentralisasi pada dasarnya mempunyai makna bahwa melalui proses desentralisasi urusan-urusan pemerintahan yang semula termasuk wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat sebagaian diserahkan kepada pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangga sehingga urusan tersebut beralih kepada dan menjadi wewnang dan tanggung jawab pemerintah daerah ( koswara (1996) dalam buku otonomi pendidikan ).
6.      Desentralisasi atau mendesentralisasi pemerintahan bisa berarti merestrukturisasikan atau mengatur kembali kekuasaan sehingga terdapat suatu sistem tanggung jawab bersama antara intitusi-institusi pemerintah tingkat pusat, regional, maupun lokal sesuai dengan prinsip subsidiaritas. Sehingga meningkatkan kualitas keefektifan yang menyeluruh dari sistem pemerintahan, dan juga meningkatkan otoritas dan kapasitas tingkat subnasional ( UNDP, 2004:5 )[1].
Dari beberapa konsep diatas dapat disimpulkan bahwa desentralisasi merupakan adanya penyerahan wewenang urusan yang semula menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan-urusan tersebut.
Kewenangan pengelolaan pendidikan berubah dari sistem sentralisasi kesistem desentralisasi. Desentralisasi pendidikan berarti terjadinya pelimpahan kekuasaan dan wewenang yang lebih luas kepada daerah untuk membuat perencanaan dan mengambil keputusannya sendiri dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi pendidikan ( abdul halim( 2001: 15 ) dalam buku pendidiakan.
Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah Otonom, pada kelompok bidang pendidikan dan kebudayaan disebutkan bahwa kewenangan pemerintah meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.      Penetapan standar kompetensi siswa dan warga belajar, serta pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional, serta pedoman pelaksanaannya.
2.      Penetapan standar materi pelajaran.
3.      Penetapan persyaratan perolehan dan penggunaan gelar akademik.
4.      Penetapan pedoman pembiayaan penyelenggaraan pendidikan
5.      Penetapan persyaratan penerimaan, pemindahan, sertifikasi siswa, warga belajar dan mahasiswa.
Sementara itu,  kewenangan pemerintah provinsi meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.      Penetapan kebijakan tentang penerimaan siswa dan mahasiswa dari masyarakat minoritas, terbelakang, dan atau tidak mampu.
2.      Penyediaan bantuan pengadaan buku pelajaran pokok/modul penidikan untuk taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan luar sekolah.
3.      Mendukung/membantu penyelenggaraan pendidikan tingi selain pengaturan kurikulum, akreditas, dan pengangkatan tenaga akademis.
4.      Pertimbangan pembukaan dan penutupan perguruan tinggi
5.      Penyelenggaraan sekolah luar biasa dan balai pelatihan dan atau penataran guru
6.      Penyelenggaraan museum provinsi, suaka peninggalan sejarah, kepurbakalaan, kajian sejarah dan nilai tradisional, serta pengembangan bahasa dan budaya daerah.
Desentralisasi pendidikan merupakan sebuah sistem manajemen untuk mewujudkan pembangunan pendidikan yang menekankan pada kebhinnekaan. Menurut Santoso S. Hamijoyo, 199:3 ( dalam buku otonomi pendidikan),  ada beberapa hal yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan desentralisasi pendidikan, yaitu:
1.      Pola dan pelaksanaan manajemen harus demokratis
2.      Pemberdayaan masyarakat harus menjadi tujuan utama
3.      Peranserta masyarakat harus menjadi tujuan utama
4.      Peranserta masyarakat bukan hanya pada stakeholders, tetapi harus menjadi bagian mutlak dari sistem pengelolaan
5.      Pelayanan harus lebih cepat, efisien, efektif, melebihi pelayanan erasentralisasi demi kepentingan peserta didik dan rakyat banyak
6.      Keaneka ragaman aspirasi dan nilai serta norma lokal harus dihargai dalam kerangka dan demi penguatan sistem pendidik nasional.
Dalam praktiknya, desentralisasi pendidikan berbeda dengan desentralisasi bidang pemerintahan lainnya, kalau desentralisasi bidang-bidang pemerintahan lain berada pada pemerintahan di tingkat kabupaten/kota, maka desentralisasi dibidang pendidikan tidak berhenti pada tingkat kabupaten/kota, tetapi justru sampai pada lembaga pendidikan atau sekolah sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan. Dalam praktik desentralisasi pendidikan itulah maka dikembangkanlah yang dinamakan Manajemen Berbasis Sekolah ( MBS ). [2]
MBS Berpotensi menawarkan partisipasi masyarakat, pemeranataan, efisiensi, serta manajemen yang bertumpu pada tingkat sekolah. MBS Berfungsi untuk menjamin bahwa semakin rendahnya kontrol pemerintah pusat, tetapi semakin meningkatnya otonomi sekolah untuk menentukan sendiri apa yang perlu diajarkan dan mengelola sumber daya yang ada disekolah untuk berinovasi dan berimprovisasi.
Pada umumnay MBS dimaknai sebagai berikut:
1.      Dalam rangka MBS alokasi dana kepada sekolah menjadi lebih besar dan dana tersebut dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan sekolah sendiri.
2.      Sekolah lebih bertanggung jawab terhadap perawatan, kebersihan, dan penggunaan fasilitas sekolah, termasuk pengadaan buku dan bahan belajar. hal tersebut pada akhirnya akan meningkatkan mutu kegiatan belajar mengajar yang berlangsung dikelas.
3.      Sekolah membuat perencanaan sendiri dan mengambil  inisiatif sendiri untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan melibatkan masyarakat sekitarnya dalam proses tersebut.
4.      MBS menciptakan rasa tanggung jawab melalui administrasi sekolah yang lebih terbuka. Kepala sekolah, guru, dan anggota masyarakat bekerjasama dengan baik untuk membuat Pencana Pengembangan Sekolah ( RPS ). Sekolah memanjangkan anggaran sekoalh dan perhitungan dana secara terbuka pada papan sekolah.[3]






B.     Kebijakan Desentralisasi Pendidikan dan Kendala Pelaksanaan
Sejalan dengan arah kebijakan otonomi desentralisasi yang ditempuh oleh pemerintah, tanggung jawab pemerintah daerah akan mengikat dan semakin luas, termasuk dalam manajewmen pendidikan. Pemerintah daerah diharapkan untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya dalam berbagai tahap pembangunan pendidikan, sejak tahap perumusan kebijakan daerah, perencanaan, pelaksanaan, sampai pemantauan atau minotoring didaerah masing-masing sejalan dengan kebijakan pendidiakan nasional yang digariskan pemerintah.
Kendatipun sentralisasi pendidikan di satu sisi mempunyai nilai positif, paling tidak dalam hal ini tercapainya standar mutu secara nasional, namun disisi lain mempunyai dampak yang tidak sedikit. Akibat sentralisasi, sekolah tidak memiliki kebebasan mengembangkan diri, sekolah yang baik akan terhambat karena dipaksa mengikuti aturan-aturan pemerintah pusat, para guru menjadi sekedar pelaksana petunjuk, sehingga tidak kreatif mendampingi anak didik. Pada gilirannya, sekolah-sekolah akan memanipulasi laporan demi kebaikan dan demi tuntutan pusat yang tidak memperhatikan kepentingan lokal.
Dengan demikian, melihat plus minusnya bagaimanapun desentralisasi pendidikan merupakan suatu keharusan, disamping tuntutannya sejumlah peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan menuntut untuk dilaksanakan. Meskipun demikian, pelaksanaan desentralisasi pendidikan sebaikknya tidak dilakukan melalui mekanisme penyerahan “kekuasaan  birokrasi” dari pusat kedeaerah, karena kekuasaan telah terbukti gagal dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu. Melalui strategi “desentralisasi pemerintahan di bidang pendidikan”,  Departemen Pendidikan Nasional tidak hanya berkepentingan dalam mengembangkan kabupaten/kota dalam mengelola pendidikan, tetapi juga berkepentingan dalam mewujudkan otonomi satuan pendidikan, yaitu otonomi ditingkat sekolah.
Belajar dari pengalaman bangsa-bangsa lain dalam pelaksanaan desentralisasi pendidikan, Supriadi 200:17 ( dalam buku otonomi pendidikan )  mengelompokkkan sistem desentralisasi pengelolaan pendidikan menjadi empat kemungkinan, yaitu:


1.       Suatu negara menganut sistem pengelolaan pendidikan strilistik tanpa disertai dengan manajemrn berbasis sekolah.
2.      Suatu negara menganut sistem pengeloalan pendidikan desentralistik ( ketingkat provinsi atau kabupaten/kota ), tetapi tidak diikuti dengan manajemen berbasis sekolah.
3.      Suatu negara menganut sistem pengelolaan pendidikan sentralistik, tetapi pada saat yang sama mengembangkan manajemen berbasis sekolah
4.      Suatu negara menganut sistem pengelolaan pendidikan desentralistik dan sekaligus melaksanakan manajemen berbasis sekolah.
Dari kemungkian-kemungkinan tersebut diatas, tampaknya sekarang indonesia mengimplementasikan sistem keempat, yaitu desentralisasi sistem pengelolaan pendidikan dan manajemen berbasis sekolah. Namun demikan, dalam beberapa hal menyangkut pembiayaan pendidikan dan kurikulum, masih cenderung terkandung pada keputusan-keputusan  pemerintah pusat.
Untuk melaksanakan desentralisasi pendidikan secara nasional diseluruh wilayah indonesia tampaknya mengalami berbagai kesulitan, karena sejumlah masalah dan kendala yang perlu diatasi. Masalah-masalah yang berkaitan dengan subtansi manajemen pendidikan dan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1.      Masalah Kurikulum
Dalam konteks otonomi daerah, kurikulum suatu lembaga pendidikan tidak sekedar daftar nama mata pelajaran yang dituntut didalamnya suatu jenis dan jenjang pendidikan. Dalam pengertian yang luas, kurikulum berisi konsisi yang telah melahirkan suatu rencana atau program pelajaran tertentu, juga berkenaan denagn proses yang terjadi di dalam lembaga ( proses pembelajaran ), fasilitas yang tersedia yang menunjang terjadinya proses, dan akhirnya produk atau hasil dari proses tersebut.
Kurikulum adalah seluruh program, fasilitas dan kegiatan suatu lembaga pendidikan atau pelatihan untuk mewujudkan visi dan misi lembaganya. Oleh karena itu, pelaksanaan kurikulum untuk menunjang keberhasilan sebuah lembaga pendiudikan harus ditunjang hal-hal berikut:

a.       Tersedianya tenaga pengajar ( guru ) yang kompeten
b.      Tersedianya fasilitas fisik atau fasilitas belajar yang memadai dan menyenangka
c.       Tersedianya fasilitas bantu untuk proses belajar mengajar adanya tenaga penunjang pendidikan, seperti tenaga administrasi, pembimbing, pustakawan, laboran
d.      Tersedianya dana yang memadai
e.       Manajemen yang efektif dan efisien
f.       Terpeliharanya budaya yang menunjang seperti nilai-nilai religius, moral, kebangsaan, dan lain-lain
g.      Kepemimpinan pendidikan yang visioner, transparan, dan akuntabel

2.      Masalah Sumber Daya manusia
Sumberdaya manusia merupakan pilar yang paling utama dalam melakukan implementasi desentralisasi pendidikan. Banyak kekhawatiran dalam bidang kesiapan SDM ini, diantaranya belum terpenuhinya lapangan kerja dengan kemampuan sumber daya yang ada. Bagaimana pun sumberdaya manusia yang kurang profesioanal akan menghambat pelaksanaan sistem pendidikan. Penataan SDM yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keahliannya menyebabkan pelaksanaan pendidikan tidak profesional. Banyak tenaga kependidikan yang latar belakang pendidikannya tidak relevan ditempatkan didunia kerja yang ditekuninya.
3.      Masalah Dana, Sarana, dan Prasarana Pendidikan
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebenarnya sedanh mengamatkan tentang pentngnya alokasi anggaran dana untuk pembiayaan dan pembanguna pendidikan ini. Dalam pasal 49 ayat (1) dikemukakan bahwa “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN )  pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ).
Dana masyarakat yang selama ini digunakan untuk membiayai pendidikan belum optimal teralokasikan secara proporsional sesuai dengan kemampuan daerah. Terserapnya dan masyarakat terpusat membuat daerah menjadi semakin tidak berdaya membiayai penyelenggaraan pendidikan. Sarana dan prasarana pendidikan sangat tergantung pandangannya dipemerintah pusat.
4.      Masalah Organisasi Kelembagaan
Proses desentralisasi kelembagaan pendidikan merupakan proses yang cukup rumit. Hal ini sebagaimana yang digambarkan Soewartoyo, dkk. ( 2003:80-81) ( dalam buku otonomi pendidikan ) di sebabkan karena beberapa faktor, yaitu:
a.       Desentralisasi kelembagaan pendidikan akan menciptakan suatu istem pendidikan dengan kebijakan-kebijakan yang faktual
b.      Desentralisasi kelembagaan pendidikan harus mengelola sumber dayanya dan sekaligus memanfaatkannya
c.       Desenmtralisasi kelembagaan pendidikan harus melatih tenaga kependidikan dan tenaga pengelola tingkat lapangan  yang profesional
d.      Desentralisasi kelembagaan pendidikan harus menyusun kurikulum yang tepat guna
e.       Desentralisasi kelembagaan pendidikan juga harus dapat mengelola sistem pendidikan yang didasarkan pada kehidupan sosial budaya

5.      Masalah Perundang-undangan
Pengaturan otonomi daerah dalam bidang pendidikan secara tegas telah dinyatakan dalam PP Nomor 25 Tahun 2000 yang mengatur pembagian kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Semua urusan pendidikan diluar kewenanagn pemerintah pusat dan provinsi tersebut sepenuhnya menjadi wewnang pemerintah kabupaten/kota. Ini berati bahwa tugas dan beban pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menangani layanan pendidikan amat besar dan berat, terutama bagi daerah yang kemampuan diri ( capacity building ) dan sumber daya pendidikannya kurang.
6.      Masalah Pembinaan dan Koordinasi
UU Nomor 32 Tahun 2004 pada dasarnya mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah berkewajiban untuk melakukan permbinaan agar permasalahan yang muncul dapat diminimalisir. Meskipun desentralisasi sudah ada dalam peraturan regulasi otonoim daerah,  tetapi dalam kelembagaan dan sikap akademik guru, kepala sekolah dan jajaran dinas pendidikan sebagai atasannya belum sinkron. Pemerintah daerah belum menunjukkan penampilan dan cara kerja yang jelas, dan yang mereka lakukan masih pada pemanfaatan dana, bukan pada “academic activity”.[4]
C.     Pengertian Partisipasi
Dalam kamus bahasa indonesia, partisipasi adalah perihla turut berperan serta suatu kegatan atau keikutsertaan atau peran serta. Menurut Dr. Made Pidarta, partisipasi adalah pelibatan seseorang atau beberapa orang dalam suatu kegiatan[5]. Partisipasi adalah merupakan keterlibatan mental dan emosi dari seorang didalam situasi kelompok yang mendorong mereka untuk menyokong kepada pencapaian tujuan pada tujuan kelompok tersebut dan ikut bertanggung jawab terhadap kelompoknya. Pendapat lain menjelaskan bahwa partisipasi merupakan penyertaan pikiran dan emosi dari pekerja-pekerja kedalam situasi kelompok yang bersangkutan dan ikut bertanggung jawab atas kelompok itu.[6]
D.    Peranan Keluarga dan Masyarakat Dalam Pendidikan
1.      Peranan Keluarga dalam pendidikan
Keluarga adalah merupakan lembaga pendidikan yang pertama dan utama dalam masyarakat, karena dalam keluargalah manusia dilahirkan, berkembang menjadi dewasa. Tugas dan tanggung jawab orang tua dalam keluarga terhadap pendidikan anak-anaknya lebih bersifat pembentukan watak dan budi pekerti, latihan keterampilan dan pendidikan kesosialan.
Dalam rangka pelaksanaan pendidikan nasional, peranan keluarga sebagai lembaga pendidikan semakin tampak  dan penting. Sehubungan dengan itu penanaman nilai-nilai pancasial , nilai-nilai keagamaan dan nilai kepercayaan terhadap Tuhan ynag maha esa dimulai dari keluarga. Agar keluarga dapat memainkan peran tersebut keluarga perlu juga bekali dengan pengetahuan dan keterampilan pendidikan, perlu adanya bimbingan. Hal itu dapat dicapai melalui pendidikan kemasyarakatan terutama pendidikan orang dewasa dan pendidikan wanita.


2.      Peranan masyarakat dalam pendidikan
Masyarakat merupakan lembaga pendidikan yang  ketiga setelah pendidikan dilingkungan keluarga dan pendidikan dilingkungan sekolah. Bila dilihat ruang lingkup masyarakat banyak dijumpai keanekaragaman bentuk dan sifat masyarakat. Namun justru keanekaragaman inilah dapat memperkaya budaya bangsa indonesia.
Lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah salah satu unsur pelaksanaan asas pendidikan seumur hidup. Pendidikan yang diberikan dilingkungan keluarga dan sekolah sangat terbatas, dimasyarakatlah orang akan meneruskannya hingga akhir hidupnya.
Tanggung jawab masyarakat terhadap pendidikan sebenarnya masih belum jelas, tidak sejelas tanggung jawab pendidikan dilingkungan keluarga dan lingkungan sekolah. Peranan masyarakat tersebut dilaksanakan melalui jalur-jalur:
a.       Perguruan swasta
b.      Dunia usaha
c.       Kelompok profesi
d.      Lembaga swasta nasional lainya [7]

E.     Desentralisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pendidikan
Desentralisasi merupakan kecendrungan yang sangat dominan diantara berbagai fenomena global.  Adapun  tuntutan dan kebutuhan desentralisasi pendidikan  muncul dan berkembang sebagai bagian dari agenda besar-global tentang demokratisasi dan desentralisasi pemerintahan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik ( good govermance ). Sebagai salah satu isi strategis dengan desentralisasi pendidikan diusahakan pemerintah mampu memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat dibidang pendidikan yang lebih baik.
Desentralisasi pendidikan ditetapkan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa dampak positif atas kebijakan desentralisasi pendidikan, meliputi: peningkatan mutu, efisiensi keuangan, efisiensi administrasi dan perluasan atau pemerataan. Sebagaimana kajian yang dilakuakn oleh Tim Bank Dunia bahwa desentralisasi pendidikan menyangkut masalah pembiayaan pendidikan, peningkatan efisiensi, efektifitas usaha pendidikan, pembagian kekuasaan politik, peningkatan kualitas pendidikan, dan peningkatan inovasi dalam pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. [8]
1.      Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat menekankan pada  “partisipasi” langsung warga dalam pengambilan keputusan pada lembaga dan proses kepemerintahan. Gaventa dan Valderman menegaskan bahwa partisipasi masyarakat telah mengalihkan konsep partisipasi menuju suatu kepedulian dengan berbagai bentuk keikutsertaan warga dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan berbagai gealanggang kunci yang memengaruhi kehidupan  masyarakat. Pengembanagn konsep dan asumsi dasar untuk meluangkan gagasan dan praktik tetntang partisipasi masyarakat meliputi:
a)      Partisipasi merupakan hak politik yang melekat pada warga sebagaimana hak politik lainya.
b)      Partisipasi langsung dalam pengambilan keputusan mengenai kebijakan politik di lembaga-lembaga formal dapat untuk menutupi kegagalan demokrasi perwakilan.
c)      Partisipasi masyarakat secara langsung dalam pengambilan keputusan publik dapat mendorong partisipasi lebih bermakna.
d)     Partisipasi dilakukan secara sistematik, bukan hal yang isidental.
e)      Berkaitan dengan diterimanya desentralisasi sebagai instrumen yang mendorong tata pemerintahan yang baik ( good govermance ).
f)       Partisipasi masyarakat dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan dan lembaga pemerintah.

2.      Bentuk Partisipasi
Partisipasi menurut Effendi, terbagi atas partisipasi vertikal karena terjadi dalam bentuk kondisi tertentu masyarakat terlibat atau mengambil bagian dalam suatu program pihak lain, dalam hubungan dalam masyarakat berbeda sebagai status bawaan pengikut atau klien. Adapun dalam partisipasi horizontal, masyarakat mempunyai prakarsa dimana setiap anggota atau kelompok berpartisipasi horizontal satu dengan yang lainnya. Partisipasi semacam ini merupakan tanda permulaan tumbuhnya masyarakat yang mampu berkembang secara mandiri.
Menurut Basrowi partisipasi masyarakat dilihat dari bentuknya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu partisipasi non fisik dan partisipasi fisik. Partisispasi fisik adalah partisipasi adalah partisipasi masyarakat ( orang tua ) dalam bentuk menyelenggarakan usaha-usaha sekolah, menyelenggarakan usaha-usaha beasiswa, membangtu pemerintah membangun gedung-gedung untuk masyarakat, dan menyelenggarakat usaha-usaha perpustakaan berupa buku atau bentuk dan bantuan lainnya. Sedangkan partisipasi non fisik adalah partisipasi keikutsertaan masyarakat dalam menentukan arah dan pendidikan nasional dan meratanya animu masyarakat untuk menuntut ilmu pengetahuan melalui pendidikan, sehingga pemerintah tidak ada kesulitan mengarahkan rakyat untuk bersekolah.
3.      Pembinaan dan Tanggung Jawab  Pendidikan oleh Masyarakat
Secara kualitatif dan kuantitatif anggota masyarakat terdiri dari berbagai ragam, pendidikan, profesi, keahlian, suku bangsa, kebudayaan, agama, lapisan sosial sehingga menjadi masyarakat yang majemuk. Secara makro memang demikianlah kenyataan masyarakat karena terdiri dari berbagai anggota keluarga yang heterogen. Setiap anggota masyarakat secara tidak langsung telah mengadakan kerjasama dan saling mempengaruhi untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai tujuannya. Demikianlah dinamika masyarakat berjalan sejak dahulu sampai sekarang dan seterusnya.
Dilihat dari lingkungan pendidikan, masyarakat disebut lingkungan pendidikan non formal yang memberikan pendidikan secara sengaja dan berencana kepada seluruh anggotanga tetapi tidak sistematis. Secara fungsional masyarakat menerima semua anggotanya yang pluralistik ( majemuk ) itu dan mengarahkan menjadi anggota masyarakat yang baik untuk tercapainya kesejahteraan sosial para anggotanya yaitu kesejahteraan mental spiritual dan fisikal atau kesejahteraan lahir batin yang dalam GBHN disebut masyarakat adil dan makmur dibawah lindungan Allah SWT. Secara fungsional stuktural, masyarakat ikut mempengaruhterbentuknya sikat sosisl para anggotanya, melalui berbagai pengalaman yang berulang kali. Mengingat pengalaman yang beraneka ragam, maka sikap sosial anggotanya pun beraneka ragam pula. [9]

4.      Pengaruh Timbal Balik antara Sekolah dengan Masyarakat
a.       Hubungan sekolah dengan masyarakat
Banyak definifi para pakar tentang masyarakat. Karena masing-masing mempunyai pola berpijak yang berbeda. Namun secara umum dapat dikatakan bahwa masyarakat adalah kelompok manusia yang tinggal disuatu tempat, mempunyai tujuan tertentu, mempunyai aturan yang mereka sepakati bersama.
Unsur-unsur dalam masyarakat adalah:
1)      Adanya unsur kelompok manusia yang bertempat tinggal didaerah tertentu
2)      Mempunyai tujuan yang sama
3)      Mempunyai nilai-nilai dan aturan yang ditaati bersama
4)      Mempunyai perasaan suka maupun duka
5)      Mempunyai organisasi yang ditaati
Sebagai masyarakat kecil dan sebagai bagian dari masyarakat, sekolah harus membina hubungan dengan masyarakat. Didalam masyarakat banyak kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok-kelompok masyarakat. Ikut berpartisipasi dengan masyarakat merupakan hubungan erat antara sekolah dengan masyarakat. Namun perlu diingat batas-batas kerjasama tersebut sehingga tidak mengganggu dan merusakkan tugas pokok sebagai petugas dan penanggung jawab misi sekolah, dan sekolah jangan sampai dieksploitasi untuk kepentingan untuk kepentingan mereka.
Pentingnya ikut berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat antara lain:
a)      Merupakan alat untuk mengubah citra masyarakat awam terhadap pengerian salah tentang kebijaksanaan sekolah dan para petugas sekolah
b)      Memberikan informasi tentang program dan kebijaksanaan sekolah
c)      Menghilangkan atau mengurangi kritik-kritik tajam terhadap sekolah.
Adapun berbagai bentuk partisipasi yang dapat ditempuh antara lain:
1)      Mengadakan penyuluhan dan ceramah kepada masyarakat misalnya tentang agama, bahaya narkotika, pendidikan pemuda dan pengenalan tentang pelaksanaan pendidikan disekolah
2)      Mengadakan bakti sosial anggota pengurus organisasi lembaga ketahanan masyarakat desa maupun organisasi lainnya.
3)      Menjadi anggota pengurus organisasi lembaga ketahanan masyarakat desa maupun organisasi lainnya. [10]
b.      Partisipasi Masyarakat terhadap Kebijakan Pendidiakan
Pendidikan  adalah tanggung jawab antara orang tua, masyarakat dan pemerintah dengan dasar pada kata-kata bijak itu, maka perbaikan kualitas pendidikan di indonesia beban bersama orang tua, masyarakat dan pemerintah. Dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan beberapa peran yang dapat dilakukan oleh masyarakat, pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan diantaranya adalah:
1.      Hak dan kewajiban masyarakat
Pada pasal 8 dan 9 UUSPD disebutkan bahwa masyarakat berhak untuk berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan, sedangkan pasal 9 menyebutkan bahwa masyarakat wajib memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
2.      Hak dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah
Pasal 10 UUSPN menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintahan daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku. Sedangkan pasal 11 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah:
 a. Wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi,
b. Wajib menjamin tersedianya daya guna dan terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun.

3.      Tanggung jawab pendanaan
Pada pasal UUSPN menyebutkan bahwa:
a.       Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
b.      Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat ( 4 ) UUD 1945.

4.      Peran serta masyarakat dalam pendidikan diatur dalam pasal 54 UUSPN, yaitu:
a.       Peranserta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
b.      Masyarakat dapat berperan sebagai sumber, pelaksana, dan penguasa hasil pendidikan.

5.      Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.

Desentralisasi memerlukan partisipasi masyarakat. Hal ini tujuan partisipasi sebagai upaya meningkatkan mutu pada satuan pendidikan cukup variatif. Partisipasi merupakan prasyarat penting bagi peningkatan mutu. Partisipasi merupakan proses eksternalisasi individu, dijelaskan oleh Berger bahwa eksternalisasi adalah suatu percurahan kedirian manusia secara terus-menerus ke dalam dunia. Pada proses eksternalisasi menurut Berger adalah suatu keharusan karena manusia pada prakteknya tidak bisa berhenti dari proses pencurahan diri kedalam dunia yang ditempatinya.  
Partisipasi dalam peningkatan mutu antar sekolah menggambarkan kondisi paryatif. Sekolah mempunyai strategi mutu yang berbeda, sehingga dinamika partisipasi cendrung tidak sama. Bentuk-bentuk partisipasi yang terjadi pada satuan pendidikan dan masalah yang dihadapi oleh sekolah. Hambatan yang dihadapi oleh sekolah untuk mengajak partisipasi masyarakat dalam perbaikan mutu pendidikan membuktikan bahwa pendidikan belum sepenuhnya disadari sebagai penanggung jawab bersama. Realita tersebut menguatkan asumsi sebelumnya bahwa partisipasi tidak mudah diwujudkan, karena ada hambatan yang bersumber dari pemerintah dan masyarakat. Dari pihak pemerintah kendala yang muncul dapat berupa:
a.       Lemahnya komitmen politik para pengambil keputusan didaerah untuk secara sungguh-sungguh melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut pelayanan publik.
b.      Lemahnya dukungan SDM ynag dapat diandalkan untuk mengimpementasikan strategi peningkatan partisispasi masyarakat dalam pelayanan publik.
c.       Rendahnya kemampuan legislatif dalam mengkualisasikan kepentingan masyarakat
d.      Lemahnya dukungan anggaran. Karena kegiatan partisipasi publik sering kali hanya dilihat sebagai proyek, maka pemerintah tidak menjalankan dana secara berlkelanjutan.
Sementara dari pihak masyarakat, kendala partisipasi muncul  karena beberapa hal yakni:
a.       Budaya paternalisme yang dianut oleh masyarakat menyulitkan untuk melakukan diskusi secara terbuka
b.      Apatisme karena selama ini masyarakat jarang dilibatkan dalam pembuatan keputusan oleh pemerintah.
Dalam penelitian ini juga terbukti, bahwa partisipasi belum dimaknai sebagai aset pendidikan, tetapi masih dimaknai sebagai defisit. Kegagalan peran komite sekolah menunjukkan adanya kesenjangan antara realitas dan subyektif dalam satuan pendidikan. Dalam hal ini proyektivasi antar pihak sekolah dan orang tua belum menggambarkan adanya proses dialektika yang mampu menginternalisasikan eksistensi komite sekolah sebagai bagian penting dalam sistem pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan.
c.       Alasan-alasan perlunya partisipasi masyarakat dalam kebijakan pendidikan
Dinegara yang menjunjung tinggi demokrasi masyarakat, diyakini bahwa pemerintah dibuat dari, oleh dan untuk rakyat. Kebijaksanaan-kebijaksanaan negaranya termasuk kebijaksanaan pendidikannya, sebagai bagian perangkat untuk menjalankan pemerintahan di negara tersebut, juga berasal dari, oleh dan untuk rakyat. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam kebijaksanaan pendidikan bukanlah jargon baru lagi, ia adalah satu keniscayaan.


d.      Upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kebijaksanaan pendidikan
1.      Menawarkan sanksi atas masyarakat yang tidak mau berpartisipasi. Sanksi demikian dapat berupa penghukuman, denda, dan kerugian-kerugian yang harus diderita olehsi pelanggar.
2.      Menawarkan hadiah kepad mereka yang mau berpartisipasi.
3.      Melakukan persuasi kepada masyarakat.
4.      Menghimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi melalui serangkaian kegiatan.
5.      Mengaitkan partisipasi masyarakat dengan layanan birokrasi yang lebih baik.
6.      Mempunyai tokoh-tokoh kunci masyarakat yang mempunyai khalayak banyak untuk ikut serta dalam kebijakansanaan.
7.      Mengikut sertaan dalam implementasi kebijkaksanaan dengan kepentingan mereka.
8.      Menyadarkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi terhadap kebijaksanaan yang telah ditetapkan secara syah. [11]











                                           KOMENTAR
Desentralisasi pendidikan sebagai kebijakan politik yang sangat berpengaruh pada proses pembanguna pendidikan, seharusnya dapat lebih meningkatkan tingkat pendidikan. Namun pada konteks penyelenggaraan desentralisasi di bidang pendidikan terdapat banyak persoalan muncul, karena pelaksanaan desentrtalisasi pendidikan berbeda dengan desentralisasi bidang pemerintahan lainnya yang pada dasarnya terkonsentrasi pada tingkat kabupaten dan kota. Desentralisasi pendidikan justru tidak hanya pada tingkat kabupaten dan kota, tetapi lebih jauh yaitu sampai pada tingkat sekolah. Yang mana disini sekoah memiliki kekuasaan dan kebebasan dalam pengembangan mutu pendidikan. Dengan adanya Manajemen Berbasis Sekolah ( MBS ) sekarang, dengan tujuan memaksimalisasikan penyelenggaraan desentralisasi pendidikan dan dalam upaya meningkatkan peran sekolah dan masyarakat sekitar ( stakeholder ) dalam pengelolaan pendidikan, sehingga penyelenggaraan pendidikan menjadi lebih baik dan mutu lulusan semakin bisa ditingkatkan. 
Kemudian, peranan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan di era otonomi daerah menjadi sedemikian penting. Dan selama ini dirasakan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan masih belum optimal. Masyarakat disini dimaksudkan tidak saja para orang tua dan masyarakat sekitar, tetapi juga dunia kerja dan dunia industri yang nantinya menjadi pemakai out put lembaga pendidikan yang ada.
Otonomi yang diberikan bertujuan agar sekolah dapat leluasa mengelola sumber daya dengan mengaalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan serta agar sekolah lebih tanggap terhadap kebutuhan lingkungan setempat. Masyarakat dituntut berpartisipasi agar mereka lebih memahami kompleksitas pendidikan. Adapun kebijakan nasional yang menjadi prioritas pemerintah harus pula mendapat perhatian oleh sekolah. Dengan demikian, sekolah dituntut memiliki akuntabilitas baik kepada masyarakat maupun pemerintah, karena keduanya merupakan penyelenggaraan pendidikan disekolah.
Adanya otonomi dalam pengelolaan pendidikan merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja para personel, menawarkan partisipasi langsung pihak-pihak terkait, dan meningkatkan pendidikan di sekolah. Karena adanya ilmplementasi desentralisasi pendidikan yang berjalan dengan baik.


                                                      BAB III
                                             KESIMPULAN
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang merupakan sebuah sistem manajemen untuk mewujudkan pembangunan pendidikan yang menekankan pada kebhinnekaan.  Dalam praktiknya,   desentralisasi pendidikan berbeda dengan desentralisasi bidang pemerintahan lainnya, kalau desentralisasi bidang-bidang pemerintahan lain berada pada pemerintahan di tingkat kabupaten/kota, maka desentralisasi dibidang pendidikan tidak berhenti pada tingkat kabupaten/kota, tetapi justru sampai pada lembaga pendidikan atau sekolah sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan. Dalam praktik desentralisasi pendidikan itulah maka dikembangkanlah yang dinamakan Manajemen Berbasis Sekolah ( MBS ). MBS berpotensi menawarkan partisipasi masyarakat, pemeranataan, efisiensi, serta manajemen yang bertumpu pada tingkat sekolah. MBS Berfungsi untuk menjamin bahwa semakin rendahnya kontrol pemerintah pusat, tetapi semakin meningkatnya otonomi sekolah untuk menentukan sendiri apa yang perlu diajarkan dan mengelola sumber daya yang ada disekolah untuk berinovasi dan berimprovisasi.
Menurut Dr. Made Pidarta, partisipasi adalah pelibatan seseorang atau beberapa orang dalam suatu kegiatan. Partisipasi adalah merupakan keterlibatan mental dan emosi dari seorang didalam situasi kelompok yang mendorong mereka untuk menyokong kepada pencapaian tujuan pada tujuan kelompok tersebut dan ikut bertanggung jawab terhadap kelompoknya. Menurut Basrowi,  partisipasi masyarakat dilihat dari bentuknya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu partisipasi non fisik dan partisipasi fisik. Partisispasi fisik adalah partisipasi adalah partisipasi masyarakat ( orang tua ) dalam bentuk menyelenggarakan usaha-usaha sekolah, menyelenggarakan usaha-usaha beasiswa, membangtu pemerintah membangun gedung-gedung untuk masyarakat, dan menyelenggarakat usaha-usaha perpustakaan berupa buku atau bentuk dan bantuan lainnya. Sedangkan partisipasi non fisik adalah partisipasi keikutsertaan masyarakat dalam menentukan arah dan pendidikan nasional dan meratanya animu masyarakat untuk menuntut ilmu pengetahuan melalui pendidikan, sehingga pemerintah tidak ada kesulitan mengarahkan rakyat untuk bersekolah.
 Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat berpengaruh dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan adanya desentralisasi maka proses pendidikan akan jauh lebih baik. Karena desentralisasi berjalan berdasarkan kewewnangan dari pemerintah kepada daerah otonom yang kemudian daerah otonom dibertikan kewenangan untuk mengatur sendiri peningkatan pendidikan didaerahnya. Baik dalam pemenuhan kebutuhan, fasilitas, dan perencanaan pendidikan itu sudah diberikan wewenang oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur sedemikian rupa, dengan tujuan yang sama yaitu meningkatkan mutu pendidikan.

















                                                   DAFTAR PUSTAKA      
Hasbullah.  Otonomi Pendidikan. PT Rajagrafindo Persada. Jakarta.  2010.
Siti, Irene.  Desentralisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pendidikan. Pustaka Pelajar.  Yogyakarta. 2011.
Chan, Sam. Analisis SWOT: Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah.  PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.  2005.
Ihsan, Fuad. Dasar-dasar Kependidikan.  PT Rineka Cipta.  Jakarta. 2001.
Imron, Ali.  Kebijaksanaan Pendidikan di Indonesia.  Bumi Aksara.  Malang.  1993.  





[1] Hasbullah, Otonomi Pendidikan, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2010, hlm., 9-11
[2] Ibid, hlm., 12-14
[3] Ibid, hlm., 69
[4] Ibid, hlm., 18-32
[5] Dr. Irene Siti, Desentralisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pendidikan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011, hlm., 3
[6] Sam Chan, Analisis SWOT: Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005,  hlm., 110
[7] Drs. H. Fuad Ihsan, Dasar-dasar Kependidikan, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2001, hlm., 57
[8]  Sam Chan, Op. Cit, hlm.,  110
[9] Drs. H. Fuad Ihsan, Op. Cit, hlm., 85
[10] Ibid, hlm., 93
[11] Drs. Ali  Imron, Kebijaksanaan Pendidikan di Indonesia, Bumi Aksara, Malang, 1993, hlm., 79

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
© Makalah Mahasiswa IAIN Raden Intan Lampung Jurusan MPI | All Rights Reserved
Designed ByImuzcorner | Powered ByBlogger | FCB Blogger Template ByFree Blogger Template