BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat
kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah tuhan yang harus dihormati,
dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara. Namun, seiring dengan perkembangan zaman
sekaran , banyak orang-orang yang tidak faham bahkan tidak tahu akan hak asasi manusia sebagai
warga masyarakat indonesia. Pada hal
tujuan dari pelaksanaan hak asasi
manusia adalah untuk mempertahankan hak-hak warga negara dari tindakan
sewenang-wenang aparat negara, dan mendorong tumbuh serta berkembangnya pribadi
manusia yang multidimensional. Oleh karena itu, akibat dari ketidak
fahaman bahkan ketidak tahuan masyarakat indonesia khususnya masyarakat
yang kurang akan pendidikan, tanpa mereka sadari bahwa HAM yang seharusnya
mereka dapat kini telah disalah gunakan oleh aparat negara guna kepentingan
mereka dan tanpa memperhatikan akan nasib-nasib masyarakat yang kurang mampu
karena keterbatasn mereka akan pendidikan.
Manusia memang telah memiliki HAM sejak lahir yakni hak hidup.
Namun, selain dari itu manusia juga mempunyai bermacam-macam hak yang lain
dan yang harus di pertahankan dan harus dilindungi. Dan HAM juga tidak dapat diberikan, dibeli,
bahkan diwarisi karna HAM sendiri adalah sesuatu yang sudah ada secara
otomatis.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apakah
pengertian hak asasi manusia ?
2.
Bagaimanakah
penerapan ham di indonesia itu sendiri?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian hak asasi
manusia.
2.
Agar
kita dapat menetahui seperti apakah penerapan ham di indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Pengertian hak asasi manusia ( HAM ) menurut Tilaar ( 2001 ) adalah
hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup
layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau
kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.[1]
Kemudian menurut pendapat jan materson ( dari komosi ham pbb ), dalam teaching
human rights, united nations sebagaimana dikutip Baharuddi Lopa menegaskan
bahwa “ human right could be generally defined as those rights which are
inherent in our nature and without which can not live as human being” ( hak
asasi amnusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia mustahil dapat
hidup sebagai manusia ).[2]
Selanjutnya menurut John Locke menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah
hak-hak yang diberikan langsung oleh tuhan yang maha pencipta sebagai hak yang
kodrati ( Masyhur Effendi, 1994 ). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun
didunia yang dapat mencabutnya. Hak ini sifatnya sangat mendasar ( fundamental
) bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hal kodrati yang tidak bisa
terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.[3] Selanjutnya,
Musthafa Kemal Pasha ( 2002 ) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak asasi
manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada
esensinya sebagai anugrah Allah SWT. Pendapat lain yang senada menyatakan bahwa
hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan
potensinya sebagai makhluk dan wakil
Tuhan ( Gazalli, 2004 ). [4]
Dalam Undang-Undang ( UU ) Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi
manusia pasal 1 disebutkan bahwa “ hak asasi manusia ( ham ) adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang
maha esa dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia. [5]
Berdasarkan beberapa rumusan pengertian ham diatas, diperoleh suatu
kesimpulan bahwa ham merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat
kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah tuhan yang hrus dihormati,
dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara. Dengan
demikian, hakekat penghormatan dan perlindungan terhadap ham ialah menjaga
keselamatan sksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan, yaitu
keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan
perseorangan dengan kepentingan umum. Lalu, hakekat dari asasi manusia adalah
keterpaduan antara hak asasi manusia ( ham ), kewajiban asasi manusia ( kam ),
dan tanggung jawab asasi manusia ( tam ) yang berlangsung secara sinergis dan
seimbang. Bila ketiga unsur asasi yang melekat pada setai individu manusia,
baik dalam tatanan kehidupan pribadi, masyarakat, kebangsaan, kenegaraan, dan
pergaulan global, dapat dipastikan tidak akan menimbulkan kekacauan, anarkisme,
dan kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan umat. Ham yaitu:
1.
Ham tidak
perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. Ham adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
2.
Ham
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, pandangan
politik, atau asal-usul sosial bangsa.
3.
Ham
tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai ham walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar ham ( mansour fakih, 2003 ).
Ruang lingkup ham meliputi: (1) hak sosial politik ( hak alamiah ),
yang dibawa oleh manusia untuk mengusahakan kebahagiaan, (2) hak sosial
ekonomi-sosial budaya, yaitu hak yang diperoleh manusia dari masyarakat,
contohnya: hak mendapat pekerjaan, hak menerima upah yang layak, hak bersifat
organisasi, hak mengemukakan pendapat ( lisan dan tertulis ), hak mendapatkan
pendidikan. Dan hak mendapatkan pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat
nonuniversal.
B.
Tujuan
Hak Asasi Manusia
Tujuan pelaksanaan hak asasi manusia adalah untuk mempertahankan
hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat negara, dan mebdorong
tumbuh serta berkembangnya pribadi manusia yang multidimensional.
C.
Perkembangan
Pemikiran HAM
1.
Perkembangan
HAM di Dunia
Setelah dunia mengalami dua perang yang melibatkan hampir seluruh
kawasan dinia, dimana hak-hak asasi manusia diinjak-injak, timbul keinginan
untuk merumuskan hak-hak asasi manusia itu dalam suatu naskah internasional.
Usaha ini baru dimulai pada tahun 1948 dengan diterimanya Universal Declaration
Of Human Rights ( pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia ) oleh
negara-negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dengan kata
lain, lahirnya deklarasi HAM Universal merupakan reaksi atas kejahatan keji
manusia yang dilakukan oleh kaum sosialis nasional di Jerman selama 1933 sampai
1945.
Terwujud Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal yang dideklarasikan
pada tanggal 10 Desember 1948 harus melewati proses yang cukup panjang. Dalam proses ini telah
lahir beberapa naskah HAM yang mendasari kehidupan manusia, dan yang bersifat
universal dan asasi. Naskah-naskah tersebut adalah sebagai berikut: [6]
a.
Magna
Charta ( Piagam Agung 1215 )
Piagam magna
charta ini adalah piagam penghargaan atas pemikiran dan perjuangan HAM yang
dilakukan oleh rakyat inggris kepada raja john yang berkuasa pada tahun 1215.
Isi piagam magna karta ini adalah:
1)
Rakyat
inggris menuntut kepada raja agar berlaku adil kepada rakyat
2)
Menuntut
raja apabila melanggar harus dihukum ( didenda ) berdasarkan kesamaan dan
sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
3)
Menuntut
raja menyampaikan pertanggung jawaban kepada rakyat.
4)
Menuntut
raja untuk segera menegarkan hak dan keadilan bagi rakyat.
b.
Bill
of Rights ( UU Hak 1689 )
Bill of rights
adalah piagam penghargaan atas pemikiran dan perjuangan HAM oleh rakyat kepada
penguasa negara atau pemerintah di inggris papa tahun 1689. Inti dari tuntutan
yang diperjuangkannya adalah “ rakyat inggris menuntut agar rakyat diberlakukan
sama dimuka hukum ( equality before the law ), sehingga tercapai kebebasan.
c.
Declaration
Des Droits de L’homme et du
Isi deklarasi
ini adalah: 1) manusia dilahirkan merdeka, 2) hak milik dianggap suci dan tidak
boleh diganggu gugat oleh siapa pun, 3) tidak boleh ada penangkapan dan
penahanan dengan semena-mena atau tanpa alasan yang sah serta surat izin dari
jabatan yang berwenang.
d.
Bill
of Rights ( UU Hak Virginia 1789 )
Dikenal juga
sebagai The Bill of Rights ini UU ham Amerika Serikat, merupakan amandemen
tambahan terhadap konstitusi amerika serikat yang diatur secara tersendiri
dalam 10 pasal tambahan, meskipun secara prinsip hal menenai ham telah termuat
dalam deklarasi kemerdekaan 9 declaration of indenpendence Amerika Serikat.
e.
Declarations
of Human Rights PBB
Piagam PBB
lahir pada tanggal 12 Desember 1948, di Jewena yang merupakan usul serta
kesepakatan seluruh anggota PBB.
f.
Piagam
Atlantic Charter
Piagam ini
merupakan kesepakatan antara F.D. Roosevelt dan Churchil pada tanggal 14
Agustus 1941. Isinya adalah “ bahwa selengkapnya kekuasaan Nazi yang dzalim itu
akan tercapai suatu keadaan damai yang memungkinkan tiap-tiap negara hidup dan
bekerja dengan aman menurut batas-batas wilayahnya masing-masing serta jaminan
kepada setiap manusia suatu kehidupan yang bebas dari rasa takut dan
kesengsaraan.”
2.
Perkembangan
pemikiran HAM di Indonesia
Secara garis besar, Prof. Bagir Manan dalam bukunya perkembangan
pemikiran HAM di Indonesia ( 2000 ) membagi perkembangan pemikiran HAM di
Indonesia dalam dua periode:
a.
Periode
Sebelum Kemerdekaan ( 1908-1945 )
Perkembangan
pemikiran HAM dalam periode ini dapat dijumpai dalam organisasi pergerakan
sebagai berikut:
1)
Budi
Oetomo, pemikirannya, “Hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.”
2)
Perhimpunan
indonesia, pemikirannya “ Hak untuk menentukan nasib sendiri ( the right of
self determination).”
3)
Sarekat
islam, pemikirannya “ Hak penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan
diskriminasi rasial.”
4)
Partai
komunsi indonesia, pemikirannya, “Hak sosial dan berkaitan dengan alat-alat
produksi.”
5)
Indische
Party, pemikirannya, “ Hak untuk mendapatkan kemerdekaan dan perlakuan yang
sama.”
6)
Partai
Nasional Indonesia, pemikirannya, “Hak untuk memperolehbkemerdekaan ( the right
of self determination).”
7)
Organisasi
pendidikan nasional, pemikirannya meliputi:
a.
Hak
untuk menentukan nasib sendiri
b.
Hak
untuk mengeluarkan pendapat
c.
Hak
untuk berserikat dan berkumpul
d.
Hak
persamaan di muka hukum
e.
Hak
untuk turut dalam penyelenggaraan negara
b.
Periode
sesudah kemerdekaan ( 1945-sekarang )
1)
Periode
1945-1950. Pemikiran HAM pada periode ini menekankan pada hak-hak mengenai:
a.
Hak
untuk merdeka ( self determination )
b.
Hak
kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan.
c.
Hak
kebebasab untuk menyampaikan pendapat treutama di parlemen.
2)
Periode 1950-1959.
Pemikiran HAM
dalam periode ini lebih menekankan pada semanagt kebebasan demokrasi liberal
yang berintikkan kebebasan individu. Implementasi pemikiran HAM pada periode
ini lebih memberi ruang hidup bagi tumbuhnya lembaga demokrasi yang antara
lain:
a.
Partai
politik dengan beragam ideologinya.
b.
Kebebasan
pers yang bersifat liberal.
c.
Parlemen
sebagai lembaga kontrol pemerintah.
d.
Wacana
pemikiran HAM yang kondusif karena pemerintah memberi kebebasan.
3)
Periode
1966-1998.
Dalam periode
ini, pemikiran HAM dapat dilihat dalam tiga kurun waktu yang berbeda. Yaitu
kurun waktu yang pertama tahun 1967 ( awal pemerintahan presiden
Soeharto). Kedua, kurun waktu tahun
1970-1980. Dan yang ketiga kurun waktu tahun 19990-an.
4)
Periode
1998
Pada periode
ini, HAM mendapat perhatian yang resmi dari pemerintah dengan melakukan
amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM dan menetapkan Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Artinya bahwa pemerintah memberi
perlindungan yang signifikan terhadap kebebasan HAM dalam semua aspek, yaitu
aspek hak politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, hukum dan pemerintahan.
D.
HAM
pada Tatanan Global dan di Indonesia
Sebelum konsep HAM diratifikasi PBB .terdapat beberapa konsep utama
mengenai HAM yang telah berkembang sebelumnya .yaitu;
a.
HAM menurut
Konsep Negara-Negara Barat/Liberalisme Ingin menggalkan konsep negara yang
mutlak.
b.
Ingin
mendirikan federasi rakyat yang bebas.
Negara sebagai koordinator dan pengawas.
c.
Filosofi
dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
d.
Hak
asasi lebih dulu ada pada tatanan negara.
1.
HAM
Menurut Konsep Sosialis
a.
Hak
asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.
b.
Hak
asasi manusia tidak ada sebelum negara ada.
c.
Negara
berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
2.
Ham
Menurut Konsep Bangsa-Bangsa Asia dan Afrika
a.
Taidak
boleh bertentangan dengan ajaran agama atau sesuai dengan kodratnya.
b.
Masyarakat
sebagai keluarga artinya besar penghormatan utma untuk kepala keluarga.
c.
Individu
tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban anggota
masyarakat.
3.
Ham
Menurut Konsep PBB
Respons terhadap permasalahan hak asasi manusia pembangunan
menghasilkan konsep yang dibidangi oleh
sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Eleanor Roosevelt ( 10 Desember 1948 ) dan
secara resmi disebut” Universal Declaration Of Human Rights.” Didalamnya
menjelaskan tentang hak-hak sipil,
Politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Yang dinikmati manusia didunia
yang mendorong penghargaan terdapat hak-hak asasi manusia. Pada tahun 1957,
konsep HAM tersebut dilengkapi dengan tiga perjanjian, yaitu: (1) hak ekonomi
sosial dan budaya, (2) perjanjian internasional tentang hak sipil, (3) protokol opsional bagi perjanjian hak sipil
dan politik internasional. Pada sidang umum PBB tanggal 16 Desember 1966 ketiga
dokomen tersebut diterima dan saat ini sekitar 100 negara dan bangsa telah
meratifikasinya.
4.
HAM
Perspektif Konstitusi Indonesia
a.
UUD
1945
UUD 1945 sering disebut dengan “UUD Proklamasi”. Dikatakan demikian
karena kemunculannya bersamaan dengan lahirnya Negara Indonesia melalui
proklamasi kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945. Fakat sejarah menunjukkan bahwa
pergulatan pemikiran, khususnya pengaturan HAM dalam konstitusi begitu intens
terjadi dalam persidangan-persidangan BPUPKI dan PPKI.
Satu hal menarik bahwa meskipun UUD 1945 adalah hukum dasar
tertulis yang didalamnya memuat hak-hak dasar manusia indonesia serta
kewajiban-kewajiban yang bersifat dasar pula, namun istilah perkataan HAM itu sendiri sebenarnya tidak dijumpai
dalam UUD 1945, baik dalam pembukaan,
Batang Tubuh, tetapi hanyalah hak dan kewajiban warga negara ( HAW ).
b.
Konstitusi RIS 1949
Dalam
konstitusi RIS 1949, pengaturan HAM terdapat dalam Bagian V yang berjudul
“Hak-Hak dan Kebebasan-kebebasan Dasar Manusia”. Eksistensi manusia secara
tegas dinyatakan pada Pasal 7 ayat ( 1 ) yang berbunyi, “ setiap orang diakui
sebagai manusia”.
c.
UUDS
1950
UUD 1950
terdiri atas 6 bagian dan 43 pasal. Dari tiga UUD yang berlaku sepanjang
sejarah kemeredekaan indonesia, menurut Adnan Buyung Nasution, negara ini
pernah memiliki UUD yang memuat pasal-pasal tentang HAM yang lebih lengkap dari
pada UDHR/DUHAM, YAITU uuds 1950. Ketentuan HAM diatur pada Bagian V ( Hak-hak
Kebebasan-kebebasan Dasar Manusia) dari mulai Pasal 7 sampai Pasal 33.
d.
Kembali
pada UUD 1945
Pengaturan HAM
adalah sama dengan apa yang tertuang dalam UUD 1945.
e.
Amandemen
UUD 1945
Khusus mengenai
pengaturan HAM, dapat dilihat pada perubahan kedua UUD 1945 Tahun 2000.
Perubahan dan kemajuan signifikan adalah dengan dicantumkannya persoalan HAM
secara tegas dalam sebuah bab tersendiri, yakni BAB XA ( Hak Asasi Manusia)
dari mulai Pasal 28A sampai dengan 28J. Penegasan HAM kelihatan menjadi semakin
eksplisit, senagaimana ditegaskan pada pasal 28A yang berbunyi: Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. [7]
E.
HAM
di Indonesia: Permasalahan dan Penegakannya
Sejalan dengan amanat konstitusi, indonesia berpandangan bahwa
perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaanya (
Wirayuda, 2005 ). Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55 dan 56 piagam PBB upaya
pemajuan dan perlindungan ham harus dilakukan melalui suatu konsep
kerjasama internasional yang berdasarkan
pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negara serta
hukum internasional yang berlaku.
Ham di indonesia didasrkan pada konstitusi NKRI, yaitu: pembukaan
UUD 1945 ( alenia 1), pancasila sila
keemnpat, batang tubuh UUD 1945 ( Pasal 27, 29 dan 30 ), UU Nomor 39/1999
tentang HAM dan UU Nomor 26/2000 tentang pengadilan HAM, HAM di indonesia
menjamin hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak
mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan, hak atas rasa
aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita,
dan hak anak. Program penegakan hukum dan HAM ( PP Nomor 7 Tahun 2005),
meliputi pemberantasan korupsi, antiterorisme, dan pembasmian penyalah gunaan
narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus
dilakukan secara tegas, dan tidak diskriminatif, dan konsisten.
1.
Hambatan
Penegakan HAM
Sejarah HAM dimulai pada saat berakhirnya Perang Dunia II. Dan,
negara-negara penjajah berusaha menghapuskan segi-segi kebrobokan dari pada
penjajahan, sehinngga pemikir-pemikir barat mencetuskan konsep “Declaration of
Human RIGHTS” ( DUHAM ) pada tahun 1948. Semula konsep HAM ini secara suka rela
dijual ke semua negara yang sedang berkembang atau atau negara bekas jajahan
namun tidak banyak mendapat respons. Banyak negara tidak bersedia
menandatangani “ Declaration of Human Rights”.
Kemudian penegakan HAM diindonesia masih bersifat: reaktif,
dodorong oleh unjuk rasa, demonstratif, pertentangan kelompok, dibawah tekanan
negara maju dan didanai oleh beberapa lembaga internasional, belum build-in didalam
strategi nasional dan belum mewartai Pembangunan Nasional. Hal ini terjadi
karena ada beberapa kelemahan pokok, yaitu:
a.
Masih
kurang pemahaman tentang HAM
b.
Masih
kurang pengalaman
c.
Kemiskinan
d.
Keterbelakangan
e.
Masih
dipertanyakan bagaiman bentuk pelatihan HAM dalam masyarakat
f.
Pemahaman
HAM masih terbatas dalam pemahaman gerakan
g.
Amati
dan perhatikan setiap perkembangan dan gerakan dilapangan dalam melaksanakan
suatu konsep atau ide
h.
Ketahui
dan pahami betul sumber-sumber termasuk alamnya, lingkungannya dan habitatnya
dari suatu konsep, gagasan, pemikiran yang ditawarkan. [8]
F.
Lembaga
Penegak HAM
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia
sebagai makhluk Tuhan Ynag Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Oleh sebab itu, untuk menjaga agar setiap orang menghormati HAM orang lain,
maka perlu adanya penegakan dan pendidikan HAM. Penegakan HAM dilakukan
terhadap setiap pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok yang termasuk aparat negara baik sengaja atau pun tidak
sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi, atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh undang-undang.
Untuk mengatasi masalah penegakan HAM, maka dalam Bab VII pasal 75
UU tentang HAM, negara membentuk komisi hak asasi manusia atau KOMNAS HAM,
dalam Bab IX pasal 104 tentang pengadilan HAM, serta peran serta masyarakat
seperti dikemukakan dalam Bab XIII pasal 100-103.
a.
Komnas
HAM
Komnas HAM
adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara
lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Tujuan Komnas
HAM
1.
Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia.
2.
Meningkatkan
perlindsungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi
manusia indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai
bidang kehidupan.
b.
Pengadilan
HAM
Dalam
rangkapenegakan HAM, maka komnas HAM melakukan pemanggilan saksi, dan pihak,
dan pihak kejaksaan yang melakukan pemanggilan
saksi, dan pihak kejaksaan yang melakukan penuntutan di pengadilan HAM. Menurut
Pasal 104 UU HAM, untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat
dibentuk pengadilan HAM dilingkungan peradilan umum, yaitu pengadilan negri dan
pengadilan tinggi. Proses pengadilan berjalan sesuai fungsi badan peradilan.
c.
Partisipasi
Masyarakat
Partisipasi
masyarakat dalam penegakan HAM diatur dalam Pasal 100-103 UU tentang HAM.
G.
Mengembangkan
Pendidikan HAM
Dr. Seto Mulyadi, seorang psikolog dan ketua komnas perlindungan
anak berpendapat, pembelajaran HAM sejak dini mulai dari anak-anak merupakan
tuntutan bagi pembangunan bangsa dimasa mendatang. Denmgan memahami HAM, moral
bangsa akan terbangun sejak dini dan mereka terlahir menjadi generasi yang menghargai
hak asasinya sebagai manusia.
Dr. Sri Untari, ahli psikologi sosial juga menyatakan bahwa
pembelajaran HAM harus disesuaikan dengan tingkatan usia dan golongan masyarakat, serta adanya keselarasan
antara pembelajaran HAM didalam dan diluar rumah agar tidak ada benturan nilai.
Pembelajaran HAM sejak dini dilaksanakan tidak hanya bertujuan
sebagai pengetahuan ( knowladge) tentang HAM tetapi juga mengembangkan sikap (
attitude) dan keterampilan ( skills ). Penyampaian materi HAM dilakukan dengan
metode diskusi dan permainan, dan tujuan pembelajaran tidak hanya pengetahuan,
tetapi mengubah sikap dan meningkatkan keterampilan dibidang HAM. Materi HAM
untuk tingkat anak-anak diutamakan tentang hak anak, hak perempuan dan
minoritas, sedangkan untuk mahasiswa dan masyarakat pada umumnya meliputi
konsep HAM, hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya, masalah
kriminasi, dan anti penyiksaan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Banyak sekali para pakar yang memberikan pengertian tentang HAM
salah satunya adalah menurut Tilaar ( 2001 ) Pengertian hak asasi manusia ( HAM ) adalah
hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan
tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak
tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam
kehidupan masyarakat. Namun, jika
disimpulkan tentang pengertian HAM dari berbagai pakar, HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia
yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah tuhan yang hrus
dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau
negara.
Manusia selalu memiliki hak-hak dasar ( basic rights ) antara lain:
1). Hak hidup 2). Hak untuk hidup tanpa
ada perasaan takut dilukai atau dibunuh oleh orang lain, 3). Hak kebebasan, 4). Hak untuk bebas, hak untuk
memiliki agama/kepercayaan, hak untuk memperoleh infrmasi, hak menyatakan
pendapat, hak berserikat dan sebagainya, 4). Hak pemilikan, 5). Hak untuk
memilih sesuatu.
Namun, sebelum adanya kemerdekaan RI HAM yang seharusnya dimiliki oleh rakyat
malah tidak mereka dapat bahkan hak-hak yang mereka miliki dirampas,
diinjak-injak oleh para penjajah. Saejak dari itulah para lembaga-lembaga yang perduli
tentang HAM membentuk sebuah Lembaga Penegak HAM.
Kemudian, bentuk-bentuk ham
sendiri telah tertera di atas. Tetapi beberapa bentuk HAM yang terdapat dalam
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM diantaranya:
hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak
mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak
atas rasa aman, hak atas rasa aman, hak turut serta dalam pemnerintahan, hak
wanita, dan hak anak.
DAFTAR PUSTAKA
Azra,
Azyumardi. Demonstrasi, Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani. ICCE
UIN
Syarif Hidayatullah.. Jakarta. Cet ke-1. 2003
Winarno.
Pendidikan Kewarganegaraan. PT
Bumi Aksara. Jakarta. Cet ke-1. 2007
Ubaidillah.
Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, HAM dan Masyarakat. IAIN Jakarta. Jakarta. Cet ke-1. 2000
Muhtaj,
El- Majda. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Persada Media
Group. Jakarta. Cet ke-2. 2002
Razak,
Abdul. Pendidikan Kewarganegaraan. Prenada Media. Jakarta. Cet ke-1.
2004
Janti, Sri, Rahman A HI, Purwanto SK. Pendidikan
Kewarganegara. Graha Ilmu. Jakarta. 2009.
Cet ke-1
[1] Sri Janti, A. Rahma, Hi,
Purwanto SK, Pendidikan Kewarganegaraan, Graha Ilmu, Jakarta, 2009, cet ke-1,
hlm., 121
[2] Prof. Dr. Azyumardi Azra, M.A, Demokrasi, Hak Asasi Manusia
Masyarakat Madani, ICCE UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2003, cet ke-1,
hlm., 200
[3] Ibid, hlm.,200
[4] Winarno, S.Pd.,M.Si, Pendidikan Kewarganegaraan, PT Bumi
Aksara, Jakarta, 2007, cet ke-1, hlm.,12
[5] Op. Cit, Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA, HLM., 200
[6] A. Ubaidillah, dkk, Pendidikan Kewargaan Demokrasi, HAM dan
Masyarakat Madani, IAIN Jakarta, Jakarta, 2000, cet ke-1, hlm., 2010
[7] Majda EI-Muhtaj, M.Hum, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi
Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2002, cet ke-2, hlm., 60
[8] A bdul Razak, dkk, Pendidikan
Kewarganegaraan, Prenada Media, Jakarta, 2004, cet ke-1, hlm., 186
Tidak ada komentar:
Posting Komentar