Kamis, 30 Mei 2013

Hak Asasi Manusia



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara.  Namun, seiring dengan perkembangan zaman sekaran , banyak orang-orang yang tidak faham  bahkan tidak tahu akan hak asasi manusia sebagai warga masyarakat indonesia. Pada hal  tujuan dari  pelaksanaan hak asasi manusia adalah untuk mempertahankan hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat negara, dan mendorong tumbuh serta berkembangnya pribadi manusia yang multidimensional. Oleh karena itu, akibat dari ketidak fahaman  bahkan ketidak tahuan  masyarakat indonesia khususnya masyarakat yang kurang akan pendidikan, tanpa mereka sadari bahwa HAM yang seharusnya mereka dapat kini telah disalah gunakan oleh aparat negara guna kepentingan mereka dan tanpa memperhatikan akan nasib-nasib masyarakat yang kurang mampu karena keterbatasn mereka akan pendidikan.
Manusia memang telah memiliki HAM sejak lahir yakni hak hidup. Namun, selain dari itu  manusia  juga mempunyai bermacam-macam hak yang lain dan yang harus di pertahankan dan harus dilindungi.  Dan HAM juga tidak dapat diberikan, dibeli, bahkan diwarisi karna HAM sendiri adalah sesuatu yang sudah ada secara otomatis.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian hak asasi manusia ?
2.      Bagaimanakah penerapan ham di indonesia itu sendiri?
                                         
C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian  hak asasi manusia. 
2.      Agar kita dapat menetahui seperti apakah penerapan ham di indonesia



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hak Asasi Manusia
Pengertian hak asasi manusia ( HAM ) menurut Tilaar ( 2001 ) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan  tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.[1] Kemudian menurut pendapat jan materson ( dari komosi ham pbb ), dalam teaching human rights, united nations sebagaimana dikutip Baharuddi Lopa menegaskan bahwa “ human right could be generally defined as those rights which are inherent in our nature and without which can not live as human being” ( hak asasi amnusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia ).[2] Selanjutnya menurut John Locke menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh tuhan yang maha pencipta sebagai hak yang kodrati ( Masyhur Effendi, 1994 ). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun didunia yang dapat mencabutnya. Hak ini sifatnya sangat mendasar ( fundamental ) bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hal kodrati yang tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.[3] Selanjutnya, Musthafa Kemal Pasha ( 2002 ) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugrah Allah SWT. Pendapat lain yang senada menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai  makhluk dan wakil Tuhan ( Gazalli, 2004 ).  [4]
Dalam Undang-Undang ( UU ) Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 1 disebutkan bahwa “ hak asasi manusia ( ham ) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. [5]
Berdasarkan beberapa rumusan pengertian ham diatas, diperoleh suatu kesimpulan bahwa ham merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah tuhan yang hrus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara. Dengan demikian, hakekat penghormatan dan perlindungan terhadap ham ialah menjaga keselamatan sksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Lalu, hakekat dari asasi manusia adalah keterpaduan antara hak asasi manusia ( ham ), kewajiban asasi manusia ( kam ), dan tanggung jawab asasi manusia ( tam ) yang berlangsung secara sinergis dan seimbang. Bila ketiga unsur asasi yang melekat pada setai individu manusia, baik dalam tatanan kehidupan pribadi, masyarakat, kebangsaan, kenegaraan, dan pergaulan global, dapat dipastikan tidak akan menimbulkan kekacauan, anarkisme, dan kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan umat. Ham yaitu:
1.      Ham tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. Ham adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.      Ham berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, pandangan politik, atau asal-usul sosial bangsa.
3.      Ham tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun  mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai ham walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar ham ( mansour fakih, 2003 ).
Ruang lingkup ham meliputi: (1) hak sosial politik ( hak alamiah ), yang dibawa oleh manusia untuk mengusahakan kebahagiaan, (2) hak sosial ekonomi-sosial budaya, yaitu hak yang diperoleh manusia dari masyarakat, contohnya: hak mendapat pekerjaan, hak menerima upah yang layak, hak bersifat organisasi, hak mengemukakan pendapat ( lisan dan tertulis ), hak mendapatkan pendidikan. Dan hak mendapatkan pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat nonuniversal.


B.     Tujuan Hak Asasi Manusia
Tujuan pelaksanaan hak asasi manusia adalah untuk mempertahankan hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat negara, dan mebdorong tumbuh serta berkembangnya pribadi manusia yang multidimensional.
C.     Perkembangan Pemikiran HAM
1.      Perkembangan HAM di Dunia
Setelah dunia mengalami dua perang yang melibatkan hampir seluruh kawasan dinia, dimana hak-hak asasi manusia diinjak-injak, timbul keinginan untuk merumuskan hak-hak asasi manusia itu dalam suatu naskah internasional. Usaha ini baru dimulai pada tahun 1948 dengan diterimanya Universal Declaration Of Human Rights ( pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia ) oleh negara-negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dengan kata lain, lahirnya deklarasi HAM Universal merupakan reaksi atas kejahatan keji manusia yang dilakukan oleh kaum sosialis nasional di Jerman selama 1933 sampai 1945.
Terwujud Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal yang dideklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948 harus melewati proses  yang cukup panjang. Dalam proses ini telah lahir beberapa naskah HAM yang mendasari kehidupan manusia, dan yang bersifat universal dan asasi. Naskah-naskah tersebut adalah sebagai berikut: [6]
a.       Magna Charta ( Piagam Agung 1215 )
Piagam magna charta ini adalah piagam penghargaan atas pemikiran dan perjuangan HAM yang dilakukan oleh rakyat inggris kepada raja john yang berkuasa pada tahun 1215. Isi piagam magna karta ini adalah:
1)      Rakyat inggris menuntut kepada raja agar berlaku adil kepada rakyat
2)      Menuntut raja apabila melanggar harus dihukum ( didenda ) berdasarkan kesamaan dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
3)      Menuntut raja menyampaikan pertanggung jawaban kepada rakyat.
4)      Menuntut raja untuk segera menegarkan hak dan keadilan bagi rakyat.

b.      Bill of Rights ( UU Hak 1689 )
Bill of rights adalah piagam penghargaan atas pemikiran dan perjuangan HAM oleh rakyat kepada penguasa negara atau pemerintah di inggris papa tahun 1689. Inti dari tuntutan yang diperjuangkannya adalah “ rakyat inggris menuntut agar rakyat diberlakukan sama dimuka hukum ( equality before the law ), sehingga tercapai kebebasan.
c.       Declaration Des Droits de L’homme et du
Isi deklarasi ini adalah: 1) manusia dilahirkan merdeka, 2) hak milik dianggap suci dan tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun, 3) tidak boleh ada penangkapan dan penahanan dengan semena-mena atau tanpa alasan yang sah serta surat izin dari jabatan yang berwenang.
d.      Bill of Rights (  UU  Hak Virginia 1789 )
Dikenal juga sebagai The Bill of Rights ini UU ham Amerika Serikat, merupakan amandemen tambahan terhadap konstitusi amerika serikat yang diatur secara tersendiri dalam 10 pasal tambahan, meskipun secara prinsip hal menenai ham telah termuat dalam deklarasi kemerdekaan 9 declaration of indenpendence Amerika Serikat.
e.       Declarations of Human Rights PBB
Piagam PBB lahir pada tanggal 12 Desember 1948, di Jewena yang merupakan usul serta kesepakatan seluruh anggota PBB.
f.       Piagam Atlantic Charter
Piagam ini merupakan kesepakatan antara F.D. Roosevelt dan Churchil pada tanggal 14 Agustus 1941. Isinya adalah “ bahwa selengkapnya kekuasaan Nazi yang dzalim itu akan tercapai suatu keadaan damai yang memungkinkan tiap-tiap negara hidup dan bekerja dengan aman menurut batas-batas wilayahnya masing-masing serta jaminan kepada setiap manusia suatu kehidupan yang bebas dari rasa takut dan kesengsaraan.”

2.      Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia
Secara garis besar, Prof. Bagir Manan dalam bukunya perkembangan pemikiran HAM di Indonesia ( 2000 ) membagi perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode:

a.       Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908-1945 )
Perkembangan pemikiran HAM dalam periode ini dapat dijumpai dalam organisasi pergerakan sebagai berikut:
1)      Budi Oetomo, pemikirannya, “Hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.”
2)      Perhimpunan indonesia, pemikirannya “ Hak untuk menentukan nasib sendiri ( the right of self determination).”
3)      Sarekat islam, pemikirannya “ Hak penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial.”
4)      Partai komunsi indonesia, pemikirannya, “Hak sosial dan berkaitan dengan alat-alat produksi.”
5)      Indische Party, pemikirannya, “ Hak untuk mendapatkan kemerdekaan dan perlakuan yang sama.”
6)      Partai Nasional Indonesia, pemikirannya, “Hak untuk memperolehbkemerdekaan ( the right of self determination).”
7)      Organisasi pendidikan nasional, pemikirannya meliputi:
a.       Hak untuk menentukan nasib sendiri
b.      Hak untuk mengeluarkan pendapat
c.       Hak untuk berserikat dan berkumpul
d.      Hak persamaan di muka hukum
e.       Hak untuk turut dalam penyelenggaraan negara

b.      Periode sesudah kemerdekaan ( 1945-sekarang ) 
1)      Periode 1945-1950. Pemikiran HAM pada periode ini menekankan pada hak-hak mengenai:
a.       Hak untuk merdeka ( self determination )
b.      Hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan.
c.       Hak kebebasab untuk menyampaikan pendapat treutama di parlemen.
2)      Periode  1950-1959.
Pemikiran HAM dalam periode ini lebih menekankan pada semanagt kebebasan demokrasi liberal yang berintikkan kebebasan individu. Implementasi pemikiran HAM pada periode ini lebih memberi ruang hidup bagi tumbuhnya lembaga demokrasi yang antara lain:
a.       Partai politik dengan beragam ideologinya.
b.      Kebebasan pers yang bersifat liberal.
c.       Parlemen sebagai lembaga kontrol pemerintah.
d.      Wacana pemikiran HAM yang kondusif karena pemerintah memberi kebebasan.
3)      Periode 1966-1998.
Dalam periode ini, pemikiran HAM dapat dilihat dalam tiga kurun waktu yang berbeda. Yaitu kurun waktu yang pertama tahun 1967 ( awal pemerintahan presiden Soeharto).  Kedua, kurun waktu tahun 1970-1980. Dan yang ketiga kurun waktu tahun 19990-an.
4)      Periode 1998
Pada periode ini, HAM mendapat perhatian yang resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM dan menetapkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Artinya bahwa pemerintah memberi perlindungan yang signifikan terhadap kebebasan HAM dalam semua aspek, yaitu aspek hak politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, hukum dan pemerintahan.

D.    HAM pada Tatanan Global dan di Indonesia
Sebelum konsep HAM diratifikasi PBB .terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM yang telah berkembang sebelumnya .yaitu;
a.       HAM menurut Konsep Negara-Negara Barat/Liberalisme Ingin menggalkan konsep negara yang mutlak.
b.      Ingin  mendirikan federasi rakyat yang bebas. Negara sebagai  koordinator dan pengawas.
c.       Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
d.      Hak asasi lebih dulu ada pada tatanan negara.

1.      HAM Menurut Konsep Sosialis
a.       Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.
b.      Hak asasi manusia tidak ada sebelum negara ada.
c.       Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.

2.      Ham Menurut Konsep Bangsa-Bangsa Asia dan Afrika
a.       Taidak boleh bertentangan dengan ajaran agama atau sesuai dengan kodratnya.
b.      Masyarakat sebagai keluarga artinya besar penghormatan utma untuk kepala keluarga.
c.       Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban anggota masyarakat.
3.      Ham Menurut Konsep PBB
Respons terhadap permasalahan hak asasi manusia pembangunan menghasilkan konsep yang dibidangi  oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Eleanor Roosevelt ( 10 Desember 1948 ) dan secara resmi disebut” Universal Declaration Of Human Rights.” Didalamnya menjelaskan tentang hak-hak sipil,  Politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Yang dinikmati manusia didunia yang mendorong penghargaan terdapat hak-hak asasi manusia. Pada tahun 1957, konsep HAM tersebut dilengkapi dengan tiga perjanjian, yaitu: (1) hak ekonomi sosial dan budaya, (2) perjanjian internasional tentang hak sipil, (3)  protokol opsional bagi perjanjian hak sipil dan politik internasional. Pada sidang umum PBB tanggal 16 Desember 1966 ketiga dokomen tersebut diterima dan saat ini sekitar 100 negara dan bangsa telah meratifikasinya.
4.      HAM Perspektif Konstitusi Indonesia
a.       UUD 1945
UUD 1945 sering disebut dengan “UUD Proklamasi”. Dikatakan demikian karena kemunculannya bersamaan dengan lahirnya Negara Indonesia melalui proklamasi kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945. Fakat sejarah menunjukkan bahwa pergulatan pemikiran, khususnya pengaturan HAM dalam konstitusi begitu intens terjadi dalam persidangan-persidangan BPUPKI dan PPKI.
Satu hal menarik bahwa meskipun UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang didalamnya memuat hak-hak dasar manusia indonesia serta kewajiban-kewajiban yang bersifat dasar pula, namun istilah perkataan  HAM itu sendiri sebenarnya tidak dijumpai dalam UUD 1945,  baik dalam pembukaan, Batang Tubuh, tetapi hanyalah hak dan kewajiban warga negara ( HAW ).


b.       Konstitusi RIS 1949
Dalam konstitusi RIS 1949, pengaturan HAM terdapat dalam Bagian V yang berjudul “Hak-Hak dan Kebebasan-kebebasan Dasar Manusia”. Eksistensi manusia secara tegas dinyatakan pada Pasal 7 ayat ( 1 ) yang berbunyi, “ setiap orang diakui sebagai manusia”.
c.       UUDS 1950
UUD 1950 terdiri atas 6 bagian dan 43 pasal. Dari tiga UUD yang berlaku sepanjang sejarah kemeredekaan indonesia, menurut Adnan Buyung Nasution, negara ini pernah memiliki UUD yang memuat pasal-pasal tentang HAM yang lebih lengkap dari pada UDHR/DUHAM, YAITU uuds 1950. Ketentuan HAM diatur pada Bagian V ( Hak-hak Kebebasan-kebebasan Dasar Manusia) dari mulai Pasal 7 sampai Pasal 33.
d.      Kembali pada UUD 1945
Pengaturan HAM adalah sama dengan apa yang tertuang dalam UUD 1945.
e.       Amandemen UUD 1945
Khusus mengenai pengaturan HAM, dapat dilihat pada perubahan kedua UUD 1945 Tahun 2000. Perubahan dan kemajuan signifikan adalah dengan dicantumkannya persoalan HAM secara tegas dalam sebuah bab tersendiri, yakni BAB XA ( Hak Asasi Manusia) dari mulai Pasal 28A sampai dengan 28J. Penegasan HAM kelihatan menjadi semakin eksplisit, senagaimana ditegaskan pada pasal 28A yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. [7]

E.     HAM di Indonesia: Permasalahan dan Penegakannya
Sejalan dengan amanat konstitusi, indonesia berpandangan bahwa perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaanya ( Wirayuda, 2005 ). Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55 dan 56 piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan ham harus dilakukan melalui suatu konsep kerjasama  internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negara serta hukum internasional yang berlaku.
Ham di indonesia didasrkan pada konstitusi NKRI, yaitu: pembukaan UUD 1945 ( alenia 1),  pancasila sila keemnpat, batang tubuh UUD 1945 ( Pasal 27, 29 dan 30 ), UU Nomor 39/1999 tentang HAM dan UU Nomor 26/2000 tentang pengadilan HAM, HAM di indonesia menjamin hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak. Program penegakan hukum dan HAM ( PP Nomor 7 Tahun 2005), meliputi pemberantasan korupsi, antiterorisme, dan pembasmian penyalah gunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, dan tidak diskriminatif, dan konsisten.
1.      Hambatan Penegakan HAM
Sejarah HAM dimulai pada saat berakhirnya Perang Dunia II. Dan, negara-negara penjajah berusaha menghapuskan segi-segi kebrobokan dari pada penjajahan, sehinngga pemikir-pemikir barat mencetuskan konsep “Declaration of Human RIGHTS” ( DUHAM ) pada tahun 1948. Semula konsep HAM ini secara suka rela dijual ke semua negara yang sedang berkembang atau atau negara bekas jajahan namun tidak banyak mendapat respons. Banyak negara tidak bersedia menandatangani “ Declaration of Human Rights”.
Kemudian penegakan HAM diindonesia masih bersifat: reaktif, dodorong oleh unjuk rasa, demonstratif, pertentangan kelompok, dibawah tekanan negara maju dan didanai oleh beberapa lembaga internasional, belum build-in didalam strategi nasional dan belum mewartai Pembangunan Nasional. Hal ini terjadi karena ada beberapa kelemahan pokok, yaitu:
a.       Masih kurang pemahaman tentang HAM
b.      Masih kurang pengalaman
c.       Kemiskinan
d.      Keterbelakangan
e.       Masih dipertanyakan bagaiman bentuk pelatihan HAM dalam masyarakat
f.       Pemahaman HAM masih terbatas dalam pemahaman gerakan
g.      Amati dan perhatikan setiap perkembangan dan gerakan dilapangan dalam melaksanakan suatu konsep atau ide
h.      Ketahui dan pahami betul sumber-sumber termasuk alamnya, lingkungannya dan habitatnya dari suatu konsep, gagasan, pemikiran yang ditawarkan. [8]

F.      Lembaga Penegak HAM
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Ynag Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Oleh sebab itu, untuk menjaga agar setiap orang menghormati HAM orang lain, maka perlu adanya penegakan dan pendidikan HAM. Penegakan HAM dilakukan terhadap setiap pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok yang termasuk aparat negara baik sengaja atau pun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang.
Untuk mengatasi masalah penegakan HAM, maka dalam Bab VII pasal 75 UU tentang HAM, negara membentuk komisi hak asasi manusia atau KOMNAS HAM, dalam Bab IX pasal 104 tentang pengadilan HAM, serta peran serta masyarakat seperti dikemukakan dalam Bab XIII pasal 100-103.
a.       Komnas HAM
Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Tujuan Komnas HAM
1.      Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2.      Meningkatkan perlindsungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

b.      Pengadilan HAM
Dalam rangkapenegakan HAM, maka komnas HAM melakukan pemanggilan saksi, dan pihak, dan pihak kejaksaan yang  melakukan pemanggilan saksi, dan pihak kejaksaan yang melakukan penuntutan di pengadilan HAM. Menurut Pasal 104 UU HAM, untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk pengadilan HAM dilingkungan peradilan umum, yaitu pengadilan negri dan pengadilan tinggi. Proses pengadilan berjalan sesuai fungsi badan peradilan.
c.       Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam penegakan HAM diatur dalam Pasal 100-103 UU tentang HAM.

G.    Mengembangkan Pendidikan HAM
Dr. Seto Mulyadi, seorang psikolog dan ketua komnas perlindungan anak berpendapat, pembelajaran HAM sejak dini mulai dari anak-anak merupakan tuntutan bagi pembangunan bangsa dimasa mendatang. Denmgan memahami HAM, moral bangsa akan terbangun sejak dini dan mereka terlahir menjadi generasi yang menghargai hak asasinya sebagai manusia.
Dr. Sri Untari, ahli psikologi sosial juga menyatakan bahwa pembelajaran HAM harus disesuaikan dengan  tingkatan usia dan  golongan masyarakat, serta adanya keselarasan antara pembelajaran HAM didalam dan diluar rumah agar tidak ada benturan nilai.
Pembelajaran HAM sejak dini dilaksanakan tidak hanya bertujuan sebagai pengetahuan ( knowladge) tentang HAM tetapi juga mengembangkan sikap ( attitude) dan keterampilan ( skills ). Penyampaian materi HAM dilakukan dengan metode diskusi dan permainan, dan tujuan pembelajaran tidak hanya pengetahuan, tetapi mengubah sikap dan meningkatkan keterampilan dibidang HAM. Materi HAM untuk tingkat anak-anak diutamakan tentang hak anak, hak perempuan dan minoritas, sedangkan untuk mahasiswa dan masyarakat pada umumnya meliputi konsep HAM, hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya, masalah kriminasi, dan anti penyiksaan.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Banyak sekali para pakar yang memberikan pengertian tentang HAM salah satunya adalah menurut Tilaar ( 2001 )  Pengertian hak asasi manusia ( HAM ) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan  tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Namun,  jika disimpulkan tentang pengertian HAM dari berbagai pakar, HAM  merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah tuhan yang hrus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara.
Manusia selalu memiliki hak-hak dasar ( basic rights ) antara lain: 1).  Hak hidup 2). Hak untuk hidup tanpa ada perasaan takut dilukai atau dibunuh oleh orang lain, 3).  Hak kebebasan, 4). Hak untuk bebas, hak untuk memiliki agama/kepercayaan, hak untuk memperoleh infrmasi, hak menyatakan pendapat, hak berserikat dan sebagainya, 4). Hak pemilikan, 5). Hak untuk memilih sesuatu.
Namun, sebelum adanya kemerdekaan RI  HAM yang seharusnya dimiliki oleh rakyat malah tidak mereka dapat bahkan hak-hak yang mereka miliki dirampas, diinjak-injak oleh para penjajah. Saejak dari itulah para lembaga-lembaga yang perduli tentang HAM membentuk sebuah Lembaga Penegak HAM.
Kemudian, bentuk-bentuk  ham sendiri telah tertera di atas. Tetapi beberapa bentuk HAM yang terdapat dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM diantaranya:  hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas rasa aman, hak turut serta dalam pemnerintahan, hak wanita, dan hak anak.




DAFTAR PUSTAKA

Azra, Azyumardi. Demonstrasi, Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani. ICCE UIN 
                      Syarif      Hidayatullah..  Jakarta. Cet ke-1. 2003
Winarno. Pendidikan  Kewarganegaraan. PT Bumi Aksara. Jakarta. Cet ke-1. 2007
Ubaidillah. Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, HAM dan Masyarakat. IAIN Jakarta.          Jakarta. Cet ke-1. 2000
Muhtaj, El- Majda. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Persada Media Group.           Jakarta. Cet ke-2. 2002
Razak, Abdul. Pendidikan Kewarganegaraan. Prenada Media. Jakarta. Cet ke-1. 2004
Janti, Sri, Rahman A HI, Purwanto SK. Pendidikan Kewarganegara. Graha Ilmu. Jakarta.             2009. Cet ke-1



[1] Sri Janti, A. Rahma, Hi, Purwanto SK, Pendidikan Kewarganegaraan, Graha Ilmu, Jakarta, 2009, cet ke-1, hlm., 121
[2] Prof. Dr. Azyumardi Azra, M.A, Demokrasi, Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani, ICCE UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2003, cet ke-1, hlm., 200
[3] Ibid, hlm.,200
[4] Winarno, S.Pd.,M.Si, Pendidikan Kewarganegaraan, PT Bumi Aksara, Jakarta, 2007, cet ke-1, hlm.,12
[5] Op. Cit, Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA, HLM., 200
[6] A. Ubaidillah, dkk, Pendidikan Kewargaan Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, IAIN Jakarta, Jakarta, 2000, cet ke-1, hlm., 2010
[7] Majda EI-Muhtaj, M.Hum, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2002, cet ke-2, hlm., 60
[8]  A bdul Razak, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, Prenada Media, Jakarta, 2004, cet ke-1, hlm., 186
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
© Makalah Mahasiswa IAIN Raden Intan Lampung Jurusan MPI | All Rights Reserved
Designed ByImuzcorner | Powered ByBlogger | FCB Blogger Template ByFree Blogger Template